Ancaman Judi Online dan Pinjol Ilegal bagi Ekonomi Mikro

Ancaman Judi Online dan Pinjol Ilegal bagi Ekonomi Mikro

0 0
Read Time:1 Minute, 9 Second

Di tengah himpitan ekonomi pasca-pandemi, dua predator digital muncul mengancam fondasi ekonomi masyarakat: judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Keduanya menawarkan solusi instan—judi online menjanjikan kekayaan cepat, sementara pinjol ilegal menawarkan dana segar tanpa syarat—namun berakhir dengan jebakan yang menghancurkan.

Fenomena ini berdampak langsung pada ekonomi mikro. Uang yang seharusnya digunakan untuk konsumsi rumah tangga, modal usaha warung, atau biaya pendidikan anak, kini tersedot ke dalam lingkaran setan judi online. Banyak pelaku usaha mikro, seperti pengemudi ojek online atau pedagang pasar, terjerat utang akibat kecanduan judol.

Pinjol ilegal memperparah situasi ini. Ketika kalah judi, korban seringkali lari ke pinjol ilegal untuk menutupi kerugian atau sekadar memenuhi kebutuhan hidup. Dengan bunga yang mencekik dan metode penagihan yang tidak manusiawi, pinjol ilegal tidak menyelesaikan masalah, tetapi justru menciptakan lapisan utang baru yang mustahil dilunasi.

Dampak sosialnya sangat mengerikan. Laporan kasus perceraian, tindak kriminal (pencurian, perampokan), hingga bunuh diri yang dipicu oleh jeratan judol dan pinjol ilegal terus meningkat. Ini bukan lagi sekadar masalah finansial individu, tetapi telah menjadi krisis sosial yang menggerogoti ketahanan keluarga dan komunitas.

Pemberantasan membutuhkan pendekatan ganda. Di satu sisi, penegakan hukum digital harus tanpa ampun memblokir situs judol dan aplikasi pinjol ilegal. Di sisi lain, literasi keuangan digital masyarakat harus digalakkan secara masif. Tanpa pemahaman risiko dan akses ke kredit formal yang mudah, masyarakat bawah akan terus menjadi mangsa empuk predator digital ini.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %